Skandal Pajak di Jakarta Utara: Suap 'All In' Mengurangi Obligasi Pajak Secara Drastis

Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait praktik suap yang melibatkan pejabat pajak di Jakarta Utara. Kasus ini mengungkapkan modus operandi yang dikenal sebagai 'all in', sebuah strategi yang digunakan untuk mereduksi kewajiban pajak secara ilegal.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026. Awal mula kasus ini berakar dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tim tersebut menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan perusahaan PT Wanatiara Persada (PT WP). Hasil penelusuran menunjukkan adanya potensi kekurangan kewajiban pajak yang mencapai angka fantastis, sekitar Rp 75 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah melakukan penilaian, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' senilai Rp 23 miliar. Dengan model pembayaran semacam ini, Agus pun meminta agar sebagian dari dana tersebut dialokasikan sebagai 'fee' untuknya dan pihak-pihak lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Rincian dari transaksi ini menunjukkan bahwa dari total Rp 23 miliar yang diminta, Rp 8 miliar diperuntukkan sebagai suap bagi Agus Syaifudin dan rekan-rekannya di instansi pajak. Meskipun awalnya PT WP menyatakan keberatan atas jumlah tersebut, mereka akhirnya sepakat untuk membayar fee sebesar Rp 4 miliar. Keputusan tersebut memicu tindakan oknum pejabat pajak untuk memangkas utang pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

"Pada bulan Desember 2025, setelah ada kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menyatakan nilai kewajiban pajak PT WP telah diturunkan menjadi Rp 15,7 miliar. Penurunan ini mencapai sekitar Rp 59,3 miliar, atau sekitar 80 persen dari jumlah yang seharusnya dibayarkan," ungkap Asep, menyoroti dampak signifikan terhadap pendapatan negara akibat skema suap ini.

KPK akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), dan Agus Syaifudin (AGS) sebagai pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penerimaan suap. Selain itu, dua orang lainnya, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY), juga ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai penyedia suap dan staf di PT WP.

Dengan pengungkapan skandal ini, KPK menegaskan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor perpajakan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam pernyataan resmi, KPK menekankan bahwa kolusi antara pihak swasta dan pejabat pemerintah dalam pengurangan kewajiban pajak adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan rakyat.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari bagaimana praktik suap dapat mengubah skenario pajak yang seharusnya transparan menjadi proses yang penuh dengan kecurangan dan manipulasi. Upaya untuk menguak kebenaran di balik kasus ini diharapkan dapat memicu perubahan dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga praktik serupa tidak terulang di masa depan.

KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam praktik korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Dalam menanggapi situasi ini, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan yang mereka temui, sebagai bagian dari upaya kolektif untuk membersihkan sektor publik dari praktik korupsi yang merugikan.

Sementara itu, perhatian kini tertuju pada langkah-langkah apa yang akan diambil oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak dalam menanggapi skandal ini. Mereka dituntut untuk memperbaiki sistem internal dan meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Reformasi menyeluruh dalam sistem perpajakan akan sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi dengan adil dan transparan, serta memberi kepercayaan kembali kepada masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat diharapkan semakin peka terhadap praktik korupsi dan berani melaporkan tindakan yang mencederai keadilan dan integritas dalam pengelolaan pajak. Penegakan hukum yang tegas dari KPK diharapkan dapat membawa efek jera kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan serupa di masa depan. Keberanian KPK dalam mengusut kasus ini menjadi contoh bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus didorong demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.