Kontroversi Jabatan Suhartoyo: Ahli Hukum Menilai Kepemimpinannya di Mahkamah Konstitusi Melanggar Hukum



Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia kembali menjadi sorotan, kali ini terkait dengan status kepemimpinan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan oleh Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, pada hari Kamis (8/1/2026), Muhammad Rullyandi, seorang pakar hukum tata negara, mengemukakan pandangannya yang mengejutkan. Ia menyebut bahwa jabatan Suhartoyo saat ini sebagai Ketua MK tidak sah secara hukum dan melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rullyandi menyampaikan bahwa PTUN telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan terkait pengangkatan Suhartoyo, yang mana menyatakan bahwa surat keputusan (SK) yang menaikkan Suhartoyo sebagai Ketua MK harus dibatalkan dan dicabut. "Saya berpendapat, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal," tegas Rullyandi.

Lebih lanjut, Rullyandi mempertanyakan mekanisme konstitusional yang seharusnya diterapkan setelah putusan PTUN tersebut. Menurutnya, pemilihan Ketua MK harus dilakukan oleh para hakim konstitusi melalui rapat pleno, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MK. Selain itu, ketua yang terpilih juga diwajibkan untuk mengucapkan sumpah jabatan. "Namun, saya tidak menemukan adanya proses pengucapan sumpah jabatan setelah terbitnya SK Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Suhartoyo pada 30 Desember 2024," ungkapnya.

Menurut Rullyandi, kondisi ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip negara hukum, tetapi juga menciptakan celah bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ia menegaskan bahwa seharusnya ketika terjadi kekosongan jabatan, mekanisme konstitusional harus tetap ditegakkan. "Ketua MK menurut UUD '45 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno. Ketika dipilih, dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan mahkamah," lanjutnya.

Rullyandi kemudian membandingkan situasi ini dengan pengalaman Bupati Talaud, Elly Lasut, yang tertunda pelantikannya meskipun telah memenangkan pilkada. Elly Lasut memutuskan untuk menghormati prosedur hukum, sehingga baru dilantik dua tahun kemudian. "Bayangkan, dua tahun dia tidak dapat memimpin sebagai bupati, padahal sudah menang. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Sekarang, Ketua MK yang tidak pernah disumpah bisa memimpin sidang, itu pertanyaannya," ujar Rullyandi dengan nada skeptis.

Lebih jauh, Rullyandi mencatat bahwa dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, rapat pleno yang dilakukan oleh Suhartoyo adalah rapat pleno tahun 2023, yang terikat pada SK pengangkatan yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN. Ia menekankan bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan mencoreng reputasi lembaga tinggi negara.

"Apa yang terjadi saat ini adalah pembiaran secara sistematis dari seluruh hakim konstitusi terhadap kepemimpinan Ketua MK yang dinilai ilegal. Saya juga menilai bahwa putusan-putusan MK akhir-akhir ini sering kali tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi," tambahnya.

Berdasarkan analisis Rullyandi, situasi ini memberikan gambaran yang tidak menggembirakan tentang integritas lembaga peradilan di Indonesia. Ia khawatir bahwa kesalahan ini bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan konstitusi.

Selama RDPU, Rullyandi mengajak anggota DPR untuk memperhatikan isu ini dengan serius dan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan dan kepemimpinan di MK. "Kami harap DPR dapat bertindak tegas dalam mengawasi dan mengoreksi setiap pelanggaran hukum demi kepentingan rakyat dan keberlangsungan sistem hukum di Indonesia," ujarnya.

Kepemimpinan yang sah dalam lembaga-lembaga negara, terutama yang bersentuhan langsung dengan konstitusi seperti Mahkamah Konstitusi, adalah hal krusial untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan rakyat. Sebagai lembaga penegak hukum tertinggi, MK memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi pelaksanaan hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh warga negara. Dalam konteks ini, suara Rullyandi menjadi penting sebagai pengingat akan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum yang seharusnya menjadi fondasi bagi setiap tindakan lembaga negara.

Dalam menghadapi dinamika politik dan hukum yang semakin kompleks, penting bagi semua pihak, terutama institusi penegak hukum, untuk kembali kepada nilai-nilai konstitusi. Keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan publik serta menciptakan sistem hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Rullyandi, isu kepemimpinan Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi telah membuka diskusi yang lebih luas mengenai integritas dan kredibilitas lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Masyarakat kini mendesak agar transparansi dan keadilan ditegakkan, dan harapan akan adanya reformasi dalam penegakan hukum menjadi semakin mendesak.