Menko Yusril: Pilihan Mekanisme Pilkada Harus Berdasarkan Filosofi Kedaulatan Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam perspektif hukum tata negara, Yusril menegaskan bahwa kedua metode tersebut adalah konstitusional, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, keduanya memenuhi syarat konstitusi. Pasal 18 UUD 1945 menekankan pentingnya proses pemilihan yang dilakukan secara demokratis," ungkap Yusril dalam sebuah konferensi pers.
Yusril menambahkan, secara pribadi, ia lebih cenderung kepada pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai metode yang lebih sesuai dengan semangat kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa asas kedaulatan rakyat tidak hanya mengedepankan suara individu, tetapi juga mengedepankan musyawarah yang dilakukan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD. "Demokrasi harus dijalankan dengan hikmat kebijaksanaan, di mana keputusan diambil melalui musyawarah yang terorganisir, bukan hanya berdasarkan pendapat pribadi," tambahnya.
Dalam pandangan Yusril, pelaksanaan musyawarah di tingkat besar, terutama dalam konteks pemilihan umum, membutuhkan lembaga perwakilan. Dengan demikian, proses perwakilan di DPRD memfasilitasi perwujudan musyawarah yang lebih tertata dan terstruktur. Ia menekankan bahwa meskipun era Reformasi telah membawa berbagai perubahan, prinsip-prinsip dasar bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa seringkali terlupakan.
Dari sisi praktis, Yusril menggarisbawahi bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung dapat memunculkan lebih banyak dampak negatif dibandingkan dengan manfaat yang dirasakan. Salah satu isu mendasar yang ia soroti adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam pemilihan langsung. Menurutnya, biaya yang tinggi ini berpotensi mendorong kepala daerah yang terpilih untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang mereka keluarkan.
“Pilikada langsung terbilang mahal. Biaya yang tinggi ini sering kali memicu perbuatan curang dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Yusril. Ia juga mencatat bahwa pengawasan terhadap praktik politik uang menjadi jauh lebih rumit dalam pemilihan langsung, mengingat jumlah pemilih yang sangat banyak, yang bisa mencapai jutaan orang. "Dalam konteks ini, lebih mudah untuk mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas," tuturnya, menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih efektif.
Yusril juga mengemukakan bahwa pemilihan melalui DPRD dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi calon kepala daerah yang memiliki kapasitas dan integritas yang baik. Ia berpendapat, dalam pemilihan langsung, seringkali kandidat yang muncul adalah mereka yang hanya mengandalkan ketenaran atau kekuatan finansial semata. "Melalui mekanisme pemilihan tidak langsung, kita berpeluang mendapatkan pemimpin yang benar-benar berkualitas, bukan hanya yang populer atau memiliki sumber daya yang melimpah," tegas Yusril.
Di samping itu, Yusril menekankan pentingnya melihat perdebatan mengenai mekanisme pilkada dengan perspektif yang lebih luas dan tidak hitam-putih. Ia berargumen bahwa dalam kondisi saat ini, fokus utama seharusnya bukan hanya pada memilih antara dua metode, tetapi lebih kepada bagaimana memperbaiki sistem pilkada yang ada agar dapat mengurangi berbagai potensi masalah yang mungkin muncul.
Yusril merinci beberapa langkah perbaikan yang perlu diambil, seperti penataan pembiayaan politik yang lebih transparan, penguatan pengawasan untuk mencegah praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik. Ia menegaskan bahwa aspirasi dari berbagai partai politik harus diperhatikan agar proses pilkada dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Dalam konteks ini, Yusril juga menyoroti perlunya kolaborasi antara pemerintah, partai politik, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat dan demokratis. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang sering kali mengemuka dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Dengan memfokuskan pada aspek-aspek fundamental dalam pelaksanaan Pilkada, Yusril berharap masyarakat dapat lebih memahami kompleksitas yang ada di dalam sistem demokrasi Indonesia. Ke depan, ia mengajak semua pihak untuk berpikir konstruktif dan memprioritaskan langkah-langkah strategis yang dapat memperbaiki kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.
Keterbukaan dan dialog yang konstruktif antara semua pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memastikan bahwa baik model pilkada langsung maupun tidak langsung dapat berjalan dengan baik, demi kemaslahatan bangsa. Pihaknya berharap, perdebatan yang ada tidak hanya berhenti pada pro dan kontra, tetapi lebih pada pencarian solusi terbaik yang dapat diimplementasikan ke depannya demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan lebih dekat kepada rakyat.