Penggerebekan Penjual Miras di Depok: Polisi Sita 83 Botol Minuman Beralkohol

Kepolisian Sektor Pancoran Mas melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Depok. Pada sore hari Selasa, 13 Januari 2026, tim gabungan dari Polsek Pancoran Mas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang SMP, Ratu Jaya, Cipayung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 83 botol minuman beralkohol yang diduga dijual secara ilegal.

Penggerebekan ini merupakan respons dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut. Menurut keterangan dari Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok, AKP Made Budi, pihaknya menerima informasi dari warga sekitar yang mengidentifikasi lokasi tersebut sebagai tempat penjualan miras yang marak dan tidak memiliki izin.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi segera meluncurkan operasi di lokasi tersebut. Dalam keterangannya, AKP Made Budi menegaskan bahwa keberadaan miras ilegal dapat memicu berbagai masalah sosial, termasuk gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Dari hasil penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan 83 botol miras dengan berbagai merek. Di antaranya terdapat 12 botol dengan merek Intisari, 17 botol Atlas Merah, 17 botol Api, serta beberapa merek lainnya,” jelas AKP Made Budi saat memberikan pernyataan pers pada Rabu, 14 Januari 2026.

Pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari peredaran miras. Dalam upaya menanggulangi permasalahan ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dari hasil penyelidikan, pemilik rumah yang menjadi sasaran penggerebekan diketahui berinisial THM. Menurut informasi yang dihimpun, THM diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2008, yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dalam pasal yang relevan, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Pelaku kini sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami,” tambah AKP Made Budi.

Kepolisian mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, kegiatan jual beli miras yang tidak terdaftar juga dapat menjadi pintu masuk bagi tindakan kriminal lainnya.

Belum lama ini, masyarakat di sekitar lokasi penggerebekan menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang dilakukan polisi. Mereka berharap penindakan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. “Kami mendukung penuh langkah polisi. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ungkap salah satu warga setempat.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya minuman beralkohol, aparat penegak hukum diharapkan dapat terus berkolaborasi dengan masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Langkah-langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif miras juga perlu ditingkatkan.

Dalam konteks yang lebih luas, penggerebekan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya peraturan daerah yang jelas dan tegas, diharapkan peredaran minuman keras dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Keberanian masyarakat untuk bersuara dan berpartisipasi dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum sangatlah penting.

Dengan demikian, penggerebekan yang dilakukan oleh Polsek Pancoran Mas ini tidak hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam memberantas peredaran miras ilegal di Indonesia. Ketegasan aparat dalam menegakkan hukum diharapkan dapat menjadi deterrent effect bagi pelanggar lainnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dari konsumsi miras yang tidak terkontrol.

Dalam jangka panjang, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian akan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif minuman beralkohol. Upaya penegakan hukum yang berintegritas dan transparan harus terus dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin tinggi.