Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam pidato penutupannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin, 12 Januari 2026, Megawati menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan merusak kemajuan demokrasi Indonesia.
Megawati mengungkapkan, penolakannya terhadap pilkada tidak langsung ini bukan semata-mata sikap politik jangka pendek, melainkan merupakan komitmen ideologis yang mendalam. Ia menegaskan, "PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Ini bukan hanya sekadar sikap politik praktis, tetapi juga merupakan sikap ideologis, konstitusional, dan historis."
Lebih lanjut, mantan Presiden RI ke-5 ini menekankan pentingnya pilkada langsung sebagai salah satu pencapaian utama dalam perjalanan demokratisasi nasional pasca-reformasi. Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung ini adalah hasil dari perjuangan rakyat yang telah berjuang untuk mendapatkan kembali hak politik mereka setelah beberapa dekade terkungkung oleh kekuatan sentral yang otoriter. "Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan," imbuhnya.
Megawati juga mengingatkan bahwa penggunaan pendekatan pilkada melalui DPRD adalah praktik yang sudah usang dan tidak relevan dengan semangat reformasi 1998. Dia menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung tidak hanya memberikan ruang bagi partisipasi rakyat, tetapi juga memperkuat legitimasi pemimpin daerah dan membuka saluran kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal. "Karena itu, saya menegaskan agar pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional dalam memilih kepala daerah," tegasnya.
Dalam konteks hukum, Megawati merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen. Menurutnya, isi putusan itu secara jelas menyatakan bahwa pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukannya melalui DPRD. Dalam penjelasannya, Megawati menggarisbawahi bahwa argumen untuk mengembalikan pilkada ke sistem tidak langsung tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Dalam pidatonya, Megawati menegaskan komitmen PDIP untuk tetap berjuang di garis depan dalam mempertahankan hak-hak politik rakyat. Ia menilai bahwa upaya untuk memindahkan mekanisme pilkada dari jalur langsung ke jalur tidak langsung merupakan langkah mundur yang tidak dapat diterima. “Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” pungkasnya.
Sikap tegas Megawati ini menjadi sinyal yang kuat bagi partainya dan juga bagi publik bahwa PDIP berkomitmen untuk mempertahankan prinsip-prinsip dasar demokrasi yang telah diperjuangkan dan diraih dengan susah payah. Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Megawati mencerminkan kegelisahan sejumlah kalangan atas upaya-upaya yang dinilai bisa menggeser arah demokrasi di Indonesia, terutama ketika berbicara mengenai kekuasaan dan hak suara rakyat.
Proses demokrasi di suatu negara, terutama dalam pemilihan pemimpin daerah, merupakan cerminan dari aspirasi dan suara masyarakat. Dalam hal inilah, Megawati menekankan bahwa pilkada langsung adalah salah satu cara yang paling efektif untuk memastikan suara rakyat didengar dan dihargai. Setiap perubahan yang mengarah pada pengurangan partisipasi publik dalam proses pemilihan dapat memicu kekhawatiran akan adanya pengembalian ke era otoriter, di mana kekuasaan lebih terpusat dan jarang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, pernyataan Megawati juga mengirimkan pesan kepada partai dan pemimpin politik lainnya bahwa tanggung jawab untuk menjaga dan memperkuat demokrasi merupakan tugas bersama, bukan hanya tanggung jawab satu partai politik saja. "Marilah kita bekerja sama untuk melindungi hak-hak rakyat dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan nilai-nilai demokrasi yang kita junjung," pesan Megawati.
Dengan begitu, pidato Megawati di Rakernas PDIP bukan hanya sekadar penegasan sikap politik, tetapi juga merupakan sebuah panggilan untuk semua elemen bangsa agar tetap teguh dalam prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi partisipasi rakyat. Saat ini, tantangan ke depan adalah menjaga agar semangat reformasi tetap hidup dan tidak tergerus oleh kepentingan politik yang sempit. Di sinilah letak pentingnya kesadaran kolektif kita sebagai bangsa untuk melawan segala bentuk kemunduran yang dapat mengancam masa depan demokrasi Indonesia.
Penegasan Megawati Soekarnoputri: Pilkada Langsung adalah Pilar Demokrasi yang Tak Terelakkan